MGFbLWN8MaB8LGN7NaBdNGRbNDcsynIkynwbzD1c

Kewajiban Mengerjakan Shalat dalam Keadaan Bagaimanapun

BLANTERLANDINGv101
5528357659363601221

Kewajiban Mengerjakan Shalat dalam Keadaan Bagaimanapun

13/09/14
SHALAT merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman. Maka dari itu, kita harus melaksanakan kewajiban tersebut. Waktu-waktu pelaksanaannya pun telah ditentukan. Dan jumlah rakaat yang harus kita kerjakan juga sudah disampaikan. Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat kita tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Lalu, bagaimana cara kita untuk menyikapinya?
Allah SWT selalu memberikan kemudahan kepada hambanya. Termasuk dalam hal melaksanakan shalat. Allah memberi keringanan bagi kita yang ingin melaksanakan shalat, tapi sedang berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Misalnya, ketika berada di perjalanan atau dalam keadaan perang sekali pun.
Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. an-Nisa: 101).
Bagi yang berada dalam perjalanan Allah telah menjelaskan dalam surat tersebut bahwa kita diperbolehkan untuk mengqasar shalat. Mengqasar shalat itu yakni menyingkat atau meringkas shalat fardhu yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, dengan syarat:
  1. Bepergian bukan untuk maksiat.
  2. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari berjalan kaki atau dua marhalah (sama dengan 16 farsah = 138 Km).
  3. Shalat yang boleh diqasar, hanya shalat yang 4 rakaat saja dan bukan qadha.
  4. Niat mengqasar pada waktu takbiratul ihram.
  5. Tidak ma’mum kepada orang yang bukan musafir.

Dalam ayat selanjutnya dari Qur’an surat tersebut di atas, Allah juga menerangkan bagaimana keadaan shalat yang diperbolehkan apabila berada dalam keadaan perang.
Allah SWT berfirman, “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempunakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu,” (QS. an-Nisa: 102).
Itulah ketentuan yang telah Allah berikan bagi kita. Maka dari itu, tidak ada lagi alasan untuk kita meninggalkan shalat. Para pejuang yang kini sedang berjihad di jalan Allah saja masih melaksanakan kewajibannya dengan baik, masa kita yang hanya berada dalam suatu perjalanan tidak melaksanakan shalat. Apakah kita tidak malu kepada mereka yang melaksanakan shalat dalam keadaan tertekan? Oleh sebab itu, marilah kita laksanakan shalat meski dalam keadaan bagaimanapun. [rika/islampos/Sumber: Penuntun Shalat Lengkap/Karya: Ust. M. Abhista Atsal/Penerbit: Nidya Pustaka]
TAGS
BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Masukan Data Anda
Pilih Layanan
Kirim Sekarang